Subscribe Us

header ads

Revolusi Digital Indonesia: PP No. 28 Tahun 2025 Membuka Ruang untuk Blockchain, Web3, NFT, dan Smart Contract

 

Pemerintah Indonesia baru saja membuat gebrakan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sinyal kuat bahwa Indonesia siap memimpin revolusi digital di Asia Tenggara. PP ini secara resmi mengakui dan memfasilitasi pengembangan teknologi masa depan seperti blockchain, Web3, NFT, dan smart contract. Yang menarik, pengakuan ini tidak terbatas pada sektor keuangan saja, tetapi merambah ke bidang pendidikan, pemerintahan, seni, hukum, dan berbagai sektor strategis lainnya.

Dengan adanya PP ini, startup digital kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk berinovasi. Pasal 186 secara khusus menyebutkan bahwa pengembangan blockchain, kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan perangkat lunak merupakan kegiatan usaha yang sah dan dapat memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini artinya, Indonesia sedang membuka pintu lebar-lebar bagi terciptanya ekosistem digital yang inklusif dan berdaya saing global.

Memahami Teknologi Masa Depan

1. Blockchain: Buku Besar Digital yang Mengubah Dunia

Blockchain sering disebut sebagai "buku besar digital" yang dicatat bersama oleh banyak pihak. Setiap transaksi atau data yang dimasukkan akan tersimpan di banyak komputer sekaligus, sehingga tidak bisa dihapus atau dimanipulasi. Teknologi ini menjamin transparansi dan keamanan data, membuatnya ideal untuk berbagai aplikasi, mulai dari logistik hingga rekam medis.

Contoh nyatanya sudah ada di sektor logistik, di mana perusahaan seperti IBM dan Maersk menggunakan blockchain untuk melacak rantai pasok secara real-time. Di masa depan, teknologi ini bahkan bisa digunakan untuk sistem e-voting nasional, memastikan pemilu yang lebih transparan dan bebas kecurangan.

2. Web3: Internet yang Kembali ke Tangan Pengguna

Web3 adalah evolusi terbaru dari internet. Jika Web1 hanya memungkinkan kita membaca dan Web2 memungkinkan kita membaca dan menulis (seperti media sosial), Web3 memberi kita kepemilikan atas data dan konten yang kita buat. Artinya, kita tidak lagi tergantung pada platform raksasa seperti Google atau Facebook.

Platform seperti Lens Protocol dan Forecaster sudah mempraktikkan konsep ini, di mana pengguna bisa mengontrol dan memonetisasi data mereka sendiri. Di Indonesia, Web3 bisa menjadi solusi untuk menciptakan media sosial lokal yang adil, di mana kreator mendapatkan penghasilan langsung dari konten mereka.

3. NFT: Sertifikat Digital yang Tidak Bisa Dipalsukan

NFT (Non-Fungible Token) adalah bukti kepemilikan digital yang unik dan tidak bisa digandakan. Teknologi ini tidak hanya untuk karya seni digital, tetapi juga bisa digunakan untuk sertifikat tanah, ijazah, hingga tiket konser. Misalnya, MIT di Amerika sudah menerbitkan ijazah dalam bentuk NFT untuk mencegah pemalsuan.

Di Indonesia, NFT bisa menjadi solusi untuk masalah seperti mafia tanah atau ijazah palsu. Dengan NFT, kepemilikan aset bisa diverifikasi secara transparan dan aman.

4. Smart Contract: Kontrak Otomatis Tanpa Birokrasi

Smart contract adalah program yang menjalankan perjanjian secara otomatis ketika syarat tertentu terpenuhi. Teknologi ini menghilangkan kebutuhan akan notaris atau pihak ketiga, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi.

Contohnya, smart contract sudah digunakan di platform pinjaman terdesentralisasi (DeFi) dan asuransi pertanian berbasis cuaca di Afrika. Di Indonesia, teknologi ini bisa diterapkan untuk kontrak kerja freelancer atau sistem bagi hasil UMKM, dan memastikan pembayaran otomatis ketika pekerjaan selesai.

Tantangan dan Peluang ke Depan

Meski menjanjikan, implementasi teknologi ini tidak tanpa tantangan. Literasi digital yang masih rendah, infrastruktur internet yang belum merata, dan regulasi yang masih berkembang menjadi hambatan utama. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan komunitas, Indonesia bisa mengatasi tantangan ini dan menjadi pemain utama di era digital.

PP No. 28 Tahun 2025 adalah langkah awal yang monumental. Sekarang, pilihan ada di tangan kita: apakah akan menjadi penonton atau ikut mengendalikan masa depan digital Indonesia? Saatnya belajar, beradaptasi, dan berinovasi, karena bangsa yang menguasai teknologi akan memimpin dunia.

Unduh teks lengkap PP No. 28 Tahun 2025 di sini untuk memahami lebih dalam tentang regulasi ini.

 

Posting Komentar

0 Komentar